Setiap perusahaan keuangan atau lembaga keuangan pasti memiliki nasabah yang tidak bisa membayar angsuran sesuai jatuh tempo. Terkadang ada nasabah yang lalai tidak menjalankan kewajibannya untuk membayar angsuran tepat waktu.
Nasabah yang past due atau nasabah yang telat membayar angsuran ini cukup beragam ada yang awalnya membayar lancar tepat waktu dan ada juga yang past due. Dengan alasan usahanya sepi atau bangkrut.
Dengan banyaknya persaingan didunia bisnis tidak heran banyak perusahaan yang berlomba-lomba untuk memajukan bisnisnya tersebut. Seperti para nasabah mereka harus segera mencari jalan keluar untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi.
Perusahaan keuangan harus memiliki cara agar bisa membuat nasabah membayar angsurannya agar tidak menimbulkan kerugian.
Beberapa cara yang bisa diterapakan adalah:
1). Mengubah syarat pelunasan
Untuk mengatasi angsuran yang telat atau macet pihak perusahaan bisa mengubah syarat pelunasan pada nasabah dengan cara mengubah metode pembayaran, jangka waktu pinjaman dan juga bunga yang didapat dari nasabah atau bisa diperkecil. Yang diharapkan dapat meringankan nasabah tersebut dalam melunasi hutangnya.
2). Atur penjadwalan ulang pembayaran
Diharapkan bagi nasabah memiliki itikad baik untuk melunasi hutangnya dan nasabah bisa mengajukan penjadwalan ulang pinjamannya. Dengan begitu pihak perusahaan bisa membuat kesepakatan dengan pihak nasabah mengenai waktu pelunasan hutang. Contohnya jika dalam perjanjian awlal tertulis nasabah sanggup membayar pada bulan april bisa kita beri tenggang waktu dengan mengubah perjanjian menjadi bulan mei. Cara ini diharapkan bisa membantu nasabah untuk bisa melunasi hutangnya.
Banyaknya nasabah yang past due menimbulkan berbagai masalah didalam perusahaan. Berbagai solusi mulai dipikirkan agar tidak berkepanjangan dari mulai meringankan bunga pinjaman atau malah memperkecil angsuran tiap bulannya tapi menambah waktu pembayaran.
Misalnya, waktu angsuran pinjaman 12 bulan dengan angsuran setiap 1 bulan Rp. 1.500.000 dirubah menjadi 22 bulan dengan angsuran Rp. 750.000 degan bunga tetap tidak bertambah. Diharapkan hal tersebut bisa meringankan angsuran bagi setiap nasabah.
Banyak sekali potensi-potensi yang menimbulkan banyaknya nasabah mengalami kesulitan dalam pembayaran. Disinilah kita harus bisa mencari solusi atau jalan keluar agar setiap bulannya nasabah bisa membayar tepat watku tanpa harus merasa keberatan dan kesulitan.
Demikian pembahasan yang saya sampaikan semoga bermanfaat bagi kalian semua.