Pengalihan Utang Dari Bank Konvensional Ke Bank Syariah Yang Dilakukan Nasabah

Dalam dunia bisnis kalian jelas sudah tidak asing dengan yang namanya pengalihan utang. Dimana pelakunya adalah para nasabah atau peminjam yang mengajukan pinjaman di bank untuk modal usaha agar usaha yang mereka miliki dapat berkembang dan maju.

Kali ini saya akan membahas bisakah nasabah mengalihkan pinjamannya. Tentu saja bisa karena pengalihan utang ini diperbolehkan oleh fatwa Majelia Ulama Indoneaia(MUI) No.31/DSN-MUI/IV/2002 Tentang Pengalihan Utang.

Pengalihan utang adalah pemindahan utang nasabah dari bank/lembaga keuangan konvensional ke bank/lembaga keuangan syariah.

Kenapa nasabah berpikir ingin melakukan pengalihan utang dari bank konvensional ke bank syariah karena lembaga keuangan syariah lebih memikirkan nasabah agar bisa membayar pokok pinjaman dengan ketentuan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah dengan tempo waktu yang sudah mereka sepakati. Sedangkan bank konvensional lebih kepada suku bunga yang didapatkan atas pinjaman nasabah tersebut. Dengan demikian terkadang banyak pedagang yang memilih mengajukan pinjam dibank syariah atau mengajukan pengalihan utang.

Ketentuan untuk melakukan pengalihan utang.

1). LKS berhak mengetahui berapa sisa hutang yang harus dilunasi kepada LKK.

2). Saat nasabah mengajukan pengalihan utang pihak LKK harus menyetujui terlebih dahulu sebelum diajukan ke LKS.

3). Nasabah harus bersedia membayar angsuran kepada LKS setelah kesepakatan terjadi.

4). Nasabah membayar pokok pinjaman berserta bunga kepada LKK melalui LKS dengan begitu besar pokok pinjaman dan bunga menjadi tanggung jawab nasabah keseluruhan.

5). Akad/ perjanjiannya jelas maksudnya disini saat akan melakukan pengalihan utang buat perjanjian tertulis antara LKK dan LKS dimana ditulis bahwa nasabah sudah tidak memiliki catatan utang lagi di LKK.

Disini dapat disimpulkan bahwa LKS hanya membantu nasabah untuk meringankan utangnya agar saat utangnya lunas di LKS nasabah bisa mengajukan pinjaman kedua ke LKS dengan angsuran yang lebih ringan kembali.

Contohnya:

seorang pedagang memiliki pinjaman di LKK ( lembaga keuangan konvensional), nasabah sudah memiliki angsuran pinjaman selama 3 tahun tetapi baru membayar angsuran selama 1 tahun kemudian nasabah merasa ingin pindah pinjaman ke LKS ( lembaga keuangan syariah) tetapi ingin melunasi di LKK disinilah nasabah mengajukan pengalihan utang dari LKK ke LKS. Kemudian dibuatlah kesepakatan antara LKK dan LKS untuk melunasi utang nasabah kepada pihak LKK setelah utang nasabah lunas di LKK nasabah kembali membuat perjanjian utang untuk LKS untuk membayar utang sesuai perjanjian antara nasabah dan LKS.

Pengalihan utang boleh dilakukan asalkan pihak-pihak yang terlibat menyetujui terutama lembaga keuangan konvensional. Karena secara tidak langsung akibat pengalihan utang LKK mengalami penurunan target.


Itulah sedikit info dari saya tentang pengalihan utang semoga bermanfaat bagi kalian yang membacanya terimakasih.

Tentang penulis

Hei! Saya seorang Web Designer, Graphic Designer, UI / UX Designer serta Content Creator.

Posting Komentar

Tinggalkan komentar sesuai topik tulisan, centang Notify me untuk mendapatkan notifikasi via email ketika komentar kamu di balas.
Masukkan URL Gambar atau Potongan Kode, atau Quote, lalu klik tombol yang kamu inginkan untuk di-parse. Salin hasil parse lalu paste ke kolom komentar.


image quote pre code
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
Pemblokir Iklan Terdeteksi!
Matikan adBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.